Halaman

Bunda, jangan bebani Suamimu

Aduh...setiap membalik setiap halaman buku La Tahzan for Bunda.... berjuta-juta rasa malu tak terhingga....
Saat tiba di sebuah judul "Bunda, Jangan bebani Suamimu" rasa penasaran ingin mengulik lebih jauh isinya... dan inilah isinya.....
Banyak istri yang membebani suami dengan berbagai permintaan. Adakalanya mereka berhutang dengan alasan bahwa itu merupakan hak mereka.
Apakah tindakan itu dibenarkan?
ini termasuk pergaulan yang buruk, ALLAH SWT berfirman:
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan ALLAH kepadanya. ALLAH tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang ALLAH berikan kepadanya" (Ath-Thalaq:7)


Maka seorang istri tidak boleh menuntut sesuatu melebihi kemampuan suami dalam memberi nafkah dan tidak boleh pula menuntut sesuatu melebihi tradisi yang berlaku, walaupun suaminya mampu memenuhi, berdasarkan firman ALLAH SWT:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut" (An-Nisa:19)

dan firmannya:

"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma'ruf" (Al-Baqarah:228)

Sebaliknya, seorang suami tidak boleh menahan pemberian nafkah yang diwajibkan atasnya, karena memang ada suami yang tidak melaksanakan kewajiban memberi nafkah kepada istri dan keluarganya karena pelit. Dalam kondisi seperti ini, seorang istri boleh mengambil harta milik suaminya sekadar untuk mencukupi kebutuhannya walaupun tanpa sepengetahuannya.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, bahwa Hindun binti Utbah mengadu kepada Rasulullah SAW, bahwa Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang laki-laki yang pelit, ia tidak mau memberinya nafkah yang bisa mencukupi kebutuhannya dan anaknya, maka Rasulullah SAW bersabda:
"Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi keperluanmu dan anakmu"
(HR Bukhari, kitab Al-Buyu (2211) dan Muslim)

dikutip dari buku La Tahzan for Bunda, penyusun: Siti Komariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar