... HATI-HATI PENISBATAN NAMA ...
Banyak wanita muslimah setelah menikah, lalu menisbatkan namanya dengan
nama suaminya, misalkan: Maryani menikah dgn Amiruddin, kemudian ia
memakai nama suaminya sehingga namanya menjadi Maryani Amiruddin.
Bagaimana hukum Islam mengenai perihal penamaan ini?
Dalam ajaran Islam, Hukum Penamaan adalah hal yang penting. Setiap pria
ataupun perempuan hanya diperbolehkan menambahkan “NAMA AYAHnya” di
belakang nama dirinya dan mengHARAMkan menambahkan nama lelaki lain
selain ayahnya di belakang namanya, meskipun nama tersebut adalah nama
suaminya.
Karena dlm Islam. Nama lelaki di belakang nama
seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga,
tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai
penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Berbeda dgn
budaya barat, seperti istrinya Bill Clinton: Hillary Clinton yang nama
aslinya Hillary Diane Rodham; istrinya Barrack Obama: Michelle Obama
yang nama aslinya Michelle LaVaughn Robinson, DLL.
Hadist mengenai perihal penamaan ini sangat SHAHIH. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ انْتَمَى إِلَى غَيْرِ
مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ
أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ
عَدْلاً
“Barang siapa yg mengaku sebagai anak kepada selain
bapaknya atau menisbatkan dirinya kpd yg bukan walinya, maka baginya
laknat ALLAH, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti,
ALLAH tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
(HR. Muslim dlm al-Hajj (3327) dan Tirmidzi)
Insya Allah Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar